Sosial Budaya

Alhamdulillah Akhirnya Jejen Bisa Pulang Ke Rumah Setelah 14 Hari di Tempat Isolasi

tempat khusus isolasi mandiri desa batumalang

Alhamdulillah setelah 14 hari berada di tempat khusus isolasi mandiri desa batumalang,

Sdr. Jejen Jaelani Hari ini tanggal 15 Mei 2020 bisa pulang ke Rumah setelah 14 hari lamanya tinggal di tempat Khusus isolasi mandiri Desa Batumalang

dan di bawah ini adalah surat edaran resmi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Desa Batumalang

SURAT EDARAN

TENTANG

PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID 19) DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA BATUMALANG

A. LANDASAN

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Surat Edaran Gubemur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan lnfeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).,
  4. Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 443/974/Setda/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Kabupaten Pangandaran.
  5. Rapat Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran.
  6. Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Cimerak tanggal 18 maret 2020

B. KETENTUAN

  1. ASN/ PNS Non PNS / Perangkat Desa dirumahkan sampai tanggal 29 maret 2020;
  2. Pelayanan di desa dapat dilayani untuk Kependudukan  yang bersifat darurat;
  3. Harus dilakukan pemantauan terhadap warga yang pulang dari luar negeri atau daerah lain yang terpapar COVID-19 dan harus mendapat pemeriksaan di puskesmas;
  4. Mulai tanggal 19 – 29 maret 2020 kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin rame-rame;
  5. Seluruh objek wisata dipangandaran ditutup selama 14 hari;
  6. Aktifitas bisa dilakukan seperti biasa, tetapi harus menghindari kerumunan masyarakat yang banyak;
  7. Seluruh jadwal pengajian diundur sampai melewati tanggal 29 maret 2020

C. PENUTUP

  1. Surat Edaran ini untuk di ketahui dan dilaksanakan oleh Seluruh warga masyarakat Desa Batumalang
  2. Ketentuan ini harus dilaksanakan Sebagai Bentuk Ketaatan Terhadap Pemerintah Dan Sebagai ikhtiar dalam Upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Desa Batumalang

Surat Edaran ini Berlaku Sejak Tanggal 18 sampai dengan 29 maret 2020 dan akan di evaluasi Sesuai Ketentuan dan keputusan dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Dalam Penanggulangan Penyebran Virus Corona ( COVID-19 )

Batumalang, 18 maret 2020

Kepala Desa Batumalang

.

YUSUP TAJIRI, S.Ag

Inilah Daftar Peserta Isolasi Mandiri Warga Desa Batumalang

NONamaTanggal MasukTanggal keluarAlamatDari Kota
1.Selesai Karantina

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
× Online