Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Berikut Syarat Syarat pembuatan Akte Kelahiran

  1. Keterangan Kelahiran ( F. 2-01) dari Desa
  2. Surat Keterangan Kelahiran
    • Usia Kurang 2 tahun dari dokter atau penolong kelahiran lainnya
    • Usia lebih 2 tahun ( Pernyataan orang tua / Diri sendiri )
  3. Foto Copy kartu Keluarga ; memuat nama yang dibuat akte nya
  4. Identitas Orang Tua
    • Foto Copy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu) jika masih hidup
    • Surat keterangan kematian / foto copy akte kematian (Jika punya)
  5. Foto Copy KTP 2 (Dua) Orang Saksi Kelahiran
  6. Foto Copy KTP Bagi Yang Memiliki
  7. Foto Copy Izasah / STTB Bagi Yang memiliki
  8. Foto Copy Surat Nikah/ Akta Nikah Orang Tua (dilegalisir KUA asal surat nikah)
    • *)  Jika orang tua tidak memiliki surat nikah/akta nikah, ada SPTJM dari Desa
  9. Surat Kuasa Bagi Yang Akan Menguasakan
Back to top button
error: Content is protected !!
× Online