Berikut Syarat Syarat pembuatan Akte Kelahiran
- Keterangan Kelahiran ( F. 2-01) dari Desa
- Surat Keterangan Kelahiran
- Usia Kurang 2 tahun dari dokter atau penolong kelahiran lainnya
- Usia lebih 2 tahun ( Pernyataan orang tua / Diri sendiri )
- Foto Copy kartu Keluarga ; memuat nama yang dibuat akte nya
- Identitas Orang Tua
- Foto Copy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu) jika masih hidup
- Surat keterangan kematian / foto copy akte kematian (Jika punya)
- Foto Copy KTP 2 (Dua) Orang Saksi Kelahiran
- Foto Copy KTP Bagi Yang Memiliki
- Foto Copy Izasah / STTB Bagi Yang memiliki
- Foto Copy Surat Nikah/ Akta Nikah Orang Tua (dilegalisir KUA asal surat nikah)
- *) Jika orang tua tidak memiliki surat nikah/akta nikah, ada SPTJM dari Desa
- Surat Kuasa Bagi Yang Akan Menguasakan
Back to top button
error: Content is protected !!